large image
KEPALA DISDUKCAPIL KOTIM

MARJUKI, S. Pd, MSM
KRITIK DAN SARAN
Portal Berita
  • Vivanews
  • Yahoo
LINK TERKAIT
Akte Kelahiran DISDUKCAPIL KOTIM
Share this article on :

STANDAR PELAYANAN AKTA KELAHIRAN

  1. Persyaratan Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran :
    1. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran Bidan / Dokter.
    2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan
    3. Foto copy Akta Nikah / Akta Perkawinan atau? Surat Cerai / Akte Perceraian? kedua orang tua kandung.
    4. Foto copy KTP dan KK kedua? orang tua kandung / surat kematian apabila orang tua sudah meninggal.
    5. Foto copy KTP? dua saksi?
    6. Foto copy KTP Pemohon/Pelapor
    7. Foto copy ijasah? (bagi yang sudah memiliki)
    8. Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan orang lain.

???????????????? CATATAN :

  1. Semua foto copy dilegalisir? pejabat yang berwenang.
  2. Usia saksi minimal 21 tahun bagi terlapor yang berumur dibawah 17 tahun
  3. usia saksi 5 tahun lebih tua? bagi terlapor yang berumur diatas 17 tahun??

    ????? 2. Pengurusan Pencatatan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya (gratis)
    ????? 3. Waktu Pelayanan

    a.

    Penerimaan berkas permohonan dan meneliti kelengkapan persyaratan????

    :

    3.5 menit

    b.

    Pemberian Nomor dan tanggal pendaftaran dan pemohon Tanda tangan di Register Akta

    :

    2 menit

    c.

    ?

    Penerbitan Akta Kelahiran Paling lambat 30 hari

    :

    ?

    30 hari

    ?

    JAJAK PENDAPAT

    Bagaimana menurut pendapat anda tentang tampilan website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini?

    Kurang
    Cukup
    Sangat Bagus
    Tidak Tahu

    Lihat Hasil Polling
    AGENDA DINAS TERBARU
    STATISTIK PENGUNJUNG
    • Dikunjungi oleh : 1050 user
    • IP address : 204.236.235.245
    • OS : Unknown Platform
    • Browser :
    GALERI KEGIATAN TERBARU
    BERGABUNG DENGAN GROUP KAMI DI FACEBOOK