KEPALA DISDUKCAPIL KOTIM
MARJUKI, S. Pd, MSM
KRITIK DAN SARAN
Portal Berita
- Vivanews
- Yahoo
LINK TERKAIT
- PEMKAB KOTIM
- BKD KOTIM
- DIREKTORAT CAPIL
Akte Kelahiran DISDUKCAPIL KOTIM
Share this article on :
STANDAR PELAYANAN AKTA KELAHIRAN
- Persyaratan Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran Bidan / Dokter.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan
- Foto copy Akta Nikah / Akta Perkawinan atau? Surat Cerai / Akte Perceraian? kedua orang tua kandung.
- Foto copy KTP dan KK kedua? orang tua kandung / surat kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Foto copy KTP? dua saksi?
- Foto copy KTP Pemohon/Pelapor
- Foto copy ijasah? (bagi yang sudah memiliki)
- Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan orang lain.
???????????????? CATATAN :
- Semua foto copy dilegalisir? pejabat yang berwenang.
- Usia saksi minimal 21 tahun bagi terlapor yang berumur dibawah 17 tahun
- usia saksi 5 tahun lebih tua? bagi terlapor yang berumur diatas 17 tahun??
????? 2. Pengurusan Pencatatan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya (gratis)
????? 3. Waktu Pelayanan
a. |
Penerimaan berkas permohonan dan meneliti kelengkapan persyaratan???? |
: |
3.5 menit |
b. |
Pemberian Nomor dan tanggal pendaftaran dan pemohon Tanda tangan di Register Akta |
: |
2 menit |
c. ? |
Penerbitan Akta Kelahiran Paling lambat 30 hari |
: ? |
30 hari ? |